Latar belakang masalah
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan nilai budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Tujuan pendirian koperasi
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992 pasal 3 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah :
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan msyarakat yang
maju, adil, jujur dan demokratis.
PEMBAHASAN
Ø Dasar Hukum Pembuatan Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup
beberapa hal yaitu:
·
Undang-undang
Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya
·
Undang-undang
(UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai
pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut
pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi,
pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan
Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan
menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun,
dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya
kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No.
60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina
pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam
segala sektor perekonomian.
2. Meningkatkan pengawasan dan
bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa
bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
4. Memberikan pengesahan badan
hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang
RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak
sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat
untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
·
Undang-undang
No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS
No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Ø PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian
Bab IV, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
ü Pasal 6
·
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) orang.
·
Koperasi Sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang
ü Pasal 7
· Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat
Anggaran Dasar
·
Koperasi mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
ü Pasal 8
·
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya
1.
Daftar nama
pendiri
2.
Nama dan
tempat kedudukan
3.
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
5.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
6.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
7.
Ketentuan
mengenai permodalan
8.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.
Ketentuan
mengenai sanksi
v LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan
ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus
sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh
Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a) Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut:
· Orang yang
mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau
kepentingan ekonomi yang sama
·
Usaha yang
dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
· Modal
sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar
·
Kepengurusan
dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b) Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut
peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian,
seperti : pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang
harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk
mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mendirikan Koperasi Primer
sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dibentuk oleh 3 Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk,
2. Usaha yang dijalankan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
3. Adanya akte pendirian yang
memuat Anggaran Dasar dan,
4. Memiliki tempat kedudukan yang
jelas.
c) Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
· Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
· Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen
Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan
berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian
koperasi trecapai.
· Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi
berikut:
1. Tujuan pendirian koperasi
2. Usaha yang hendak dijalankan
3. Penerimaan dan persyaratan
keanggotaan dan kepengurusan
4. Penyusunan anggaran dasar
5. Menetapkan modal awal yang
terdiri dari simpangan-simpangan
6. Pemilihan pengurus dan Badan
Pemeriksa Koperasi
·
Penyusunan
AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran
dasar (AD), yaitu :
1. Nama pekerjaan, disertai dengan
tempat tinggal para pendiri
2. Nama lengkap dan nama singkatan
koperasi
3. Tempat kedudukan koperasi dan
daerah kerjanya
4. Maksud dan tujuan koperasi
5. Jenis dan kegiatan usaha yang
akan dilakukan
6. Syarat-syarat keanggotaan dan
kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak ,
kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8. Ketentuan-ketentuan mengenai
rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan mengenai
simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa
kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10. Lain-lainnya sesuai pembicaraan
dalam rapat pembentukan dimaksud.
· Rapat harus menyepakati keputusan mengenai
pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
pengurus.
d) Penggajuan Permohonan untuk
Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum
koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
·
Para pendiri
mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor
Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
·
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
1. Dua rangkap akte pendirian,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan
3. Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat
berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan
jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpangan wajib.
·
Disamping
itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku
pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang
yang tercantum, yang telah ditangdatangani
·
Selain
menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan
surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi
yang bersangkutan,
·
Apabila
surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna
seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk
diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e) Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan
Hukum
·
Setelah
Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka
pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk
mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah
terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar koperasi.
·
Atas dasar
penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui
pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan
hokum koperasi
·
Jika
ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari
koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya)
kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
·
Kepala
Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran
dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
·
Materi
tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f) Pengesahan Akte Pendirian
·
Dalam waktu
selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan
jawaban pengesahannya
·
Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
·
Buku Daftar
Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara
cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
·
Badan hukum
yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum
termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang
– undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi.
·
Surat –
surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi
tersedia pada kantor koperasi setempat.
Ø Struktur Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas
dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui
hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja
sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi
koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
·
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
- Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
·
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
- Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Kesimpulan
Dengan berdirinya koperasi pemerintah bertekat
untuk memajukan perekonomian nasional Indonesia
dan berkembang secara wajar dan proposional.
Daftar Pustaka
UU No.25 Perekonomian Tahun 1992 tentang
Perekonomian
Sitio, Arifin dan Halamoan Tamba. 2001 Koperasi Teori
dan Praktik. Jakarta: Erlangga
S, Alam. 2013 Ekonomi untuk SMA/MA kelas X.
Jakarta: Erlangga
Nama :
Warsilia Wilna Setiana
Kelas :
3EA16
NPM :
1C214185
MatKul :
Ekonomi Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar