tata cara pendirian koperasi

Latar belakang masalah

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan  nilai budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

 Tujuan pendirian koperasi

Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 3 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah :
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan msyarakat yang maju, adil, jujur dan demokratis.


PEMBAHASAN


Ø Dasar Hukum Pembuatan Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu: 

·         Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya
·         Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:

1.      Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2.      Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3.      Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
4.      Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.

·         Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.

·         Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.


Ø PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
ü  Pasal 6
·         Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh ) orang.
·         Koperasi Sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang

ü  Pasal 7
·    Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar
·         Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia

ü  Pasal 8
·         Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya
1.       Daftar nama pendiri
2.       Nama dan tempat kedudukan
3.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4.       Ketentuan mengenai keanggotaan
5.       Ketentuan mengenai rapat anggota
6.       Ketentuan mengenai pengelolaan
7.       Ketentuan mengenai permodalan
8.       Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.       Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10.    Ketentuan mengenai sanksi

v LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

Pada saat kita mau mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut :

a)      Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:

·       Orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
·         Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
·     Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
·    Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

b)      Persiapan Pembentukan Koperasi

Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti  : pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut :

1.      Untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk,
2.      Usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
3.      Adanya akte pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan,
4.      Memiliki tempat kedudukan yang jelas.

c)      Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :

·        Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
·      Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
·      Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
1.      Tujuan pendirian koperasi
2.      Usaha yang hendak dijalankan
3.      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.      Penyusunan anggaran dasar
5.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
6.      Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi

·         Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
1.      Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
2.      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.      Maksud dan tujuan koperasi
5.      Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.      Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.      Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8.      Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus

9.      Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10.  Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.

·     Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.

d)     Penggajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

·         Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
·         Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:

1.      Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan
3.    Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.

·         Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani

·         Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,

·         Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

e)      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum

·         Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.

·         Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi

·         Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.

·         Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.

·         Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992

f)       Pengesahan Akte Pendirian

·         Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya

·         Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.

·         Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.

·         Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.

·         Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

Ø Struktur Organisasi Koperasi

Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

·        Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
  • Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
  • Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  • Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
  • Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
  • Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
·        Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
  • Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
  • Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
  • Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


Kesimpulan

Dengan berdirinya koperasi pemerintah bertekat untuk memajukan perekonomian nasional Indonesia  dan berkembang secara wajar dan proposional.








Daftar Pustaka

UU No.25 Perekonomian Tahun 1992 tentang Perekonomian
Sitio, Arifin dan Halamoan Tamba. 2001 Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
S, Alam. 2013 Ekonomi untuk SMA/MA kelas X. Jakarta: Erlangga 



Nama              : Warsilia Wilna Setiana
Kelas               : 3EA16
NPM               : 1C214185
MatKul            : Ekonomi Koperasi

0 komentar:

Template by:

Free Blog Templates