ETIKA
PARIWARA INDONESIA (EPI)
A. PENGERTIAN IKLAN
Iklan adalah informasi yang isinya membujuk khalayak banyak atau orang banyak supaya tertarik kepada barang atau jasa yang ditawarkan.
Dengan kata lain, iklan memberitahu kepada banyak orang mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang di media massa seperti kran dan majalah atau di tempat-tempat umum.
Kata Iklan berasal dari kata Yunani yang artinya menggiring orang-orang kepada gagasan. Pengertian iklan secara lengkap yaitu semua wujud aktivitas untuk mendatangkan dan menawarkan penemu/ide, barang dan/atau jasa secara bukan personal yang dibayarkan oleh sponsor tertentu.
Secara umum, iklan berwujud penyajian informasi nonpersonal tentang suatu produk, merek, perusahaan, atau toko yang dijalankan dengan kompensasi biaya tertentu. Maka dari itu, iklan berupa proses komunikasi yang memiliki tujuan membujuk atau menarik orang banyak untuk mengambil tindakan yang menguntungkan pihak yang membuat iklan.
B. CIRI-CIRI IKLAN
- Komunikatif
- Informatif
- Bahasanya mudah dimengerti dan
diingat masyarakat
- Menarik perhatian dan bersifat
mengajak penonton/pembaca untuk membeli/menggunakan barang atau jasa yang
telah diiklankan
C. SYARAT IKLAN
- Kata dan bahasanya tertata dan
tidak memiliki tafsir ganda.
- Bahasa yang dipakai menarik dan
mudah diingat-ingat oleh masyarakat.
- Tidak boleh merendahkan atau
menghina produk sejenis dari perusahaan lain.
- Tidak boleh berbohong, harus
apa adanya.
- Iklan harus dibuat dengan
memperhatikan tata bahasa, etika, sopan santun, target pasar, dan
lain-lain.
D. MANFAAT IKLAN
Seperti yang kita tahu, iklan sangat berperan dalam aktivitas bisnis. Adapun manfaat iklan yaitu :
- Produk
menjadi lebih terkenal di mata masyarakat
- Keuntungan
yang diperoleh dalam bisnis dapat melonjak naik karena produk dipromosikan
UU
DALAM PENYIARAN
Kita tahu bahwa penyiaran di
Indonesia itu diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan-aturan dan
Undang-Undang, dalam penyiaran di atur dengan Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang didalamnya juga terdapat Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem
hukum di Indonesia membuat carut marutnya aturan-aturan yang sebenarnya telah
ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Jika kita mengacu pada beberapa pasal
yang terdapat pada UU No.32 Th.2002 :
Bab 1 pasal
1 (11) “tatanan nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi
informasi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi
atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia
dan dunia Internasional”.
Bab 2 pasal
4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”.
Pasal 5 (c) penyiaran diarahkan untuk : Meningkatkan sumber daya manusia.
Bab 3 Pasal
7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran
Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a)
KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan
hak asasi manusia.
P3SPS Bab 4
pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan
kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang
sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan
keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi
siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau
bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok
khalayak tersebut”.
Bab 4 Pasal 51 (b) tentang pelecehan
kelompok masyarakat tertentu “kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki
penyimpangan, seperti Waria, banci, Pria yang keperempuanan, perempuan yang
kelelaki-lakian, dan sebagainya”. Semua itu cukup jelas apabila kita melihat
aturan yang tertuang dalam UU Penyiaran No.32 Th. 2002 dan
P3SPS. Namun apakah semua tayangan ditelevisi kita sudah sesuai dengan kaidah
dan aturan-aturan ini.
Di Indonesia, media televisi
nasional telah ada puluhan sehingga kita bisa menentukan chanel mana yang akan
kita tonton. Ketika menginginkan program hiburan kita
bisa menonton Transtv dan Trans7, ketika
ingin menonton sinetron kita bisa beralih
chanel pada media televisi Indosiar, MNC TV, SCTV atau RCTI. Sedangkan apabila ingin mendapatkan
informasi News bisa beralih pada
stasiun Metrotv dan TVone. Dan beragam
tayangan televisi lokal di Indonesia tentunya membantu referensi kita untuk
mengakses informasi. Banyaknya stasiun televisi namun tidak diimbangi oleh
banyaknya program acara untuk anak-anak, atau bahkan banyaknya stasiun televisi
tidak diimbangi dengan tayangan yang bermutu.
Hal ini seharusnya mendapat
perhatian tersendiri dari kalangan pemerintah kita. KPI selaku pihak terkait
kadangkala tidak mampu membendung arus informasi yang “bebas” yang ditayangkan
oleh stasiun televisi Indonesia. UU Penyiaran No.32 Th. 2002
seolah tak berdaya menjerat pelaku media yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemerintah dan para pemilik stasiun televisi sarat dengan kepentingan. Ditinjau
dari waktu siaran dan isi siaran ternyata tayangan televisi masih banyak yang
bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam UU No.
32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi
siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan.
Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan
intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga
dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan
pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam
ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan
agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan
atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Tentunya,
para pelaku media harus memperhatikan efek primer dan efek skunder dari program
yang disajikan. Diharapkan dengan adanya peran serta para pelaku media dalam
memperhatikan kedua hal tersebut, diharapkan mampu mewujudkan tayangan yang
penuh dengan nilai edukasi. Penempatan waktu yang tepat dalam jam siarnya,
sehingga anak-anak yang tidak semestinya meyaksikan tidak dipaksakan untuk
menonton tayangan tersebut.
KPI sebagai
pihak terkait dalam memantau isi siaran diharapkan juga tegas dalam menindak
setiap stasiun yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya sebatas pemanggilan
pihak terkait saja, namun adanya tindakan tegas pada pelanggar. Bahkan atau
mempidanakannya.
Sumber
:
https://oneofmyway.wordpress.com/tag/undang-undang-penyiaran/
Nama : Warsilia Wilna Setiana
Kelas : 3EA16
NPM : 1C214185
Matkul : Etika Bisnis
Tugas : EPI
0 komentar:
Posting Komentar