ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)

ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)



A. PENGERTIAN IKLAN

Iklan adalah informasi yang isinya membujuk khalayak banyak atau orang banyak supaya tertarik kepada barang atau jasa yang ditawarkan.

Dengan kata lain, iklan memberitahu kepada banyak orang mengenai barang dan jasa yang dijual, dipasang di media massa seperti kran dan majalah atau di tempat-tempat umum.

Kata Iklan berasal dari kata Yunani yang artinya menggiring orang-orang kepada gagasan. Pengertian iklan secara lengkap yaitu semua wujud aktivitas untuk mendatangkan dan menawarkan penemu/ide, barang dan/atau jasa secara bukan personal yang dibayarkan oleh sponsor tertentu.

Secara umum, iklan berwujud penyajian informasi nonpersonal tentang suatu produk, merek, perusahaan, atau toko yang dijalankan dengan kompensasi biaya tertentu. Maka dari itu, iklan berupa proses komunikasi yang memiliki tujuan membujuk atau menarik orang banyak untuk mengambil tindakan yang menguntungkan pihak yang membuat iklan.

B. CIRI-CIRI IKLAN
  • Komunikatif
  • Informatif
  • Bahasanya mudah dimengerti dan diingat masyarakat
  • Menarik perhatian dan bersifat mengajak penonton/pembaca untuk membeli/menggunakan barang atau jasa yang telah diiklankan
C. SYARAT IKLAN
  • Kata dan bahasanya tertata dan tidak memiliki tafsir ganda.
  • Bahasa yang dipakai menarik dan mudah diingat-ingat oleh masyarakat.
  • Tidak boleh merendahkan atau menghina produk sejenis dari perusahaan lain.
  • Tidak boleh berbohong, harus apa adanya.
  • Iklan harus dibuat dengan memperhatikan tata bahasa, etika, sopan santun, target pasar, dan lain-lain.
D. MANFAAT IKLAN

Seperti yang kita tahu, iklan sangat berperan dalam aktivitas bisnis. Adapun manfaat iklan yaitu :
  • Produk menjadi lebih terkenal di mata masyarakat
  • Keuntungan yang diperoleh dalam bisnis dapat melonjak naik karena produk dipromosikan

UU DALAM PENYIARAN

Kita tahu bahwa penyiaran di Indonesia itu diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan-aturan dan Undang-Undang, dalam penyiaran di atur dengan Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang didalamnya juga terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat carut marutnya aturan-aturan yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Jika kita mengacu pada beberapa pasal yang terdapat pada UU No.32 Th.2002 :
Bab 1 pasal 1 (11) “tatanan nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia dan dunia Internasional”.
Bab 2 pasal 4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Pasal 5 (c) penyiaran diarahkan untuk : Meningkatkan sumber daya manusia.
Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
P3SPS Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”.
Bab 4 Pasal 51 (b) tentang pelecehan kelompok masyarakat tertentu “kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti Waria, banci, Pria yang keperempuanan, perempuan yang kelelaki-lakian, dan sebagainya”. Semua itu cukup jelas apabila kita melihat aturan yang tertuang dalam UU Penyiaran No.32 Th. 2002 dan P3SPS. Namun apakah semua tayangan ditelevisi kita sudah sesuai dengan kaidah dan aturan-aturan ini.

Di Indonesia, media televisi nasional telah ada puluhan sehingga kita bisa menentukan chanel mana yang akan kita tonton. Ketika menginginkan program hiburan kita bisa menonton Transtv dan Trans7, ketika ingin menonton sinetron kita bisa beralih chanel pada media televisi Indosiar, MNC TV, SCTV atau RCTI. Sedangkan apabila ingin mendapatkan informasi News bisa beralih pada stasiun Metrotv dan TVone. Dan beragam tayangan televisi lokal di Indonesia tentunya membantu referensi kita untuk mengakses informasi. Banyaknya stasiun televisi namun tidak diimbangi oleh banyaknya program acara untuk anak-anak, atau bahkan banyaknya stasiun televisi tidak diimbangi dengan tayangan yang bermutu.

Hal ini seharusnya mendapat perhatian tersendiri dari kalangan pemerintah kita. KPI selaku pihak terkait kadangkala tidak mampu membendung arus informasi yang “bebas” yang ditayangkan oleh stasiun televisi Indonesia. UU Penyiaran No.32 Th. 2002 seolah tak berdaya menjerat pelaku media yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah dan para pemilik stasiun televisi sarat dengan kepentingan. Ditinjau dari waktu siaran dan isi siaran ternyata tayangan televisi masih banyak yang bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Tentunya, para pelaku media harus memperhatikan efek primer dan efek skunder dari program yang disajikan. Diharapkan dengan adanya peran serta para pelaku media dalam memperhatikan kedua hal tersebut, diharapkan mampu mewujudkan tayangan yang penuh dengan nilai edukasi. Penempatan waktu yang tepat dalam jam siarnya, sehingga anak-anak yang tidak semestinya meyaksikan tidak dipaksakan untuk menonton tayangan tersebut.
KPI sebagai pihak terkait dalam memantau isi siaran diharapkan juga tegas dalam menindak setiap stasiun yang melakukan pelanggaran. Tidak hanya sebatas pemanggilan pihak terkait saja, namun adanya tindakan tegas pada pelanggar. Bahkan atau mempidanakannya.


Sumber : 
https://oneofmyway.wordpress.com/tag/undang-undang-penyiaran/


Nama              : Warsilia Wilna Setiana
Kelas               : 3EA16
NPM                : 1C214185
Matkul             : Etika Bisnis
Tugas              : EPI

0 komentar:

Template by:

Free Blog Templates